ILUSTRASI - Kirab Pemilu 2024 di Kota Banjarbaru. (Dok) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menegaskan hingga saat ini Komisi II belum menerima penjelasan secara resmi dari KPU terkait wacana memajukan pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Menurutnya, wacana ini terlanjur bergulir di publik hingga perlu segera diperjelas agar tidak menjadi isu yang liar.
”Dari Komisi II, kami belum pernah mendapatkan (pembahasan) wacana ini secara resmi. Sehingga ini menjadi isu yang liar yang akhirnya publik berspekulasi macam-macam. Maka hari ini kami jelaskan bahwa KPU sebagai mitra penyelenggara belum pernah melakukan konsultasi secara formal terkait dengan wacana itu,” jelas Amin kepada Parlementaria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini, menilai ketika ada pergeseran satu tahapan pemilu pasti akan menggeser tahapan lainnya. Sehingga, hal ini perlu diperjelas agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu.
”Kaitan dengan wacana untuk memajukan (jadwal) pendaftaran capres dan cawapres itu, tentu kami dari Komisi II akan meminta penjelasan dahulu terkait argumentasi yang disampaikan itu apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional dan tidak mengganggu tahapan Pemilu," ujarnya.
"Sepanjang argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif rasional tentu kita akan mempertimbangkan untuk menjadi bagian yang perlu kita sepakati lagi,” pungkasnya.
Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.
Sedangkan diketahui, usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober 2023. (par/win)