Trending

Konten Makan Babi, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara kepada Lina Mukherjee

19092023 - BANUATODAY.COM - Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara. Istimewa.jpg
VONIS - Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara. (Istimewa)


BANUATODAY.COM, PALEMBANG - TikToker Lina Mukherjee divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang vonis dua tahun penjara.

Lina Mukherjee sebelumnya diajukan ke pengadilan terkait konten video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hakim juga menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni, Selasa (19/09/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Lina berupa membayar denda Rp 250 juta subsidair kurungan penjara selama tiga bulan.

Pertimbagan memberatkan, yaitu perbuatan Lina menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita oleh negara. (nt/niz)


Lebih baru Lebih lama