ILUSTRASI (Net) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan agar tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat.
Jadwal yang semula 19 Oktober–25 November dipercepat menjadi 10–16 Oktober 2023.
Usulan itu, berdasarkan draf Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan perubahan jadwal itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Sementara itu, kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
Mulai 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November.
"Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” tuturnya kepada pewarta, di Jakarta, Kamis, (7/9/2023).
Menurutnya, penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.
Karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU.
KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin 4 September lalu.
Perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI. (nt/niz)