USAI - Bupati Sukamta (kiri) usai menandatangani KUA PPAS 2024 Tala bersama pimpinan DPRD, Kamis (14/09/2023) petang. (Pemkab Tala) |
BANUATODAY.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) bersama DPRD Tala menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Kamis (14/09/2023) petang.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahapan pasca kesepakatan KUA PPAS TA 2024 kali ini nantinya akan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Tala, sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Tala, H. M. Sukamta dalam sambutannya pada forum terhormat ini.
“Kesepakatan KUA PPAS ini hanya sebagai tahapan awal dari proses panjang dalam penyusunan APBD TA 2024 antara DPRD bersama pemerintah daerah. Proses ini nantinya akan dilanjutkan oleh Pj. Bupati Tala,” ucap Sukamta.
Seperti diketahui, tanggung jawab Sukamta dalam menjalankan amanah rakyat sebagai kepala daerah sejak 2018 silam akan berakhir pada 19 September 2023 nanti.
Oleh karena itu, Sukamta hanya akan bisa menjalankan roda pemerintahan maksimal hingga 18 September 2023 pada pukul 23.59 waktu setempat. Inilah mengapa pembahasan lanjutan KUA PPAS ini akan menjadi tanggung jawab Pj. Bupati Tala.
“Kami berharap, semoga APBD TA 2024 nanti dapat selesai tepat waktu, sehingga persetujuan bersama antara kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2024 dapat tercapai menjadi peraturan daerah (perda),” ucap Sukamta.
Pada kesempatan ini, Sukamta juga mohon pamit dan undur diri serta mengapresiasi kinerja para wakil rakyat yang selama 5 tahun kepemimpinan dirinya sebagai kepala daerah telah membersamai dalam menjalankan sistem pemerintahan di Bumi Tuntung Pandang. (pem/win)