BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA).
Karena ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (20/09/2023).
KPK mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK.
Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun waktu pada Desember 2022 hingga Juni 2023.
"Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Disebutkan, perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun. (nt/win)