Trending

Pekerja Serabutan Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Tersangka HR (41). (Humas)


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pekerja serabutan berinisial HR (41)tahun Warga Alalak Tengah di ringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko S.I.K katakan, Berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli barang terlarang berjenis sabu-sabu di rumah HR tepatnya di kawasan Kel. Alalak Tengah Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menindak lanjuti informasi tersebut melakukan penggeledahan di rumah HR pada hari kamis (14/9/2023) sekitar jam 15.30 Wita

“Dari hasil penggeledahan tertangkap tangan HR menyimpan dan menguasai (2) dua Paket sabu seberat 9,74 grm, petugas menemukan diatas tanah belakang rumahnya dekat dengan pintu dapur tepat dimana pelaku diamankan pada saat pengeledahan,”

Selanjutnya, petugas menemukan lagi dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berada diatas Kasur 2 (dua) paket sabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.

Adapun barang bukti lainnya yang petugas temukan 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 4 (empat) buah sendok dari sedotan plastik dan 3 (tiga) bungkus plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian HR, Terang Kasat Resnarkoba kepada humas Polresta Banjarmasin Selasa (19/9/2023)

Seterusnya HR berserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. (pol/niz)

Lebih baru Lebih lama