Trending

Penjelasan Ketua KPU RI Terkait Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

07092023 - BANUATODAY.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.png
KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari.(Istimewa)

BANUATODAY.COM, TANGERANG - Dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang I, di Kota Tangerang, Rabu (6/9/2023), Ketua KPU Hasyim Asy’ ari dalam sambutannya memaparkan isu mutakhir terkait PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye

PKPU Nomor 15 Tahun  2023 tentang Kampanye Pemilu selesai diundangkan, tetapi sehubungan dengan telah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, maka KPU segera menyiapkan revisi. KPU telah melakukan serangkaian kegiatan, yaitu FGD dan juga uji publik.

“Draf revisi akan segera disampaikan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, pada mulanya Pasal 280 Ayat (1) Huruf (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, intinya adalah larangan kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Tolong dicermati? Tempat, bukan lembaga. Lalu di penjelasannya, ini jelas larangan, normanya, bahwa kampanye di tempat ibadah, di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah   dapat dilakukan dengan dengan izin penanggung jawab tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah dan tanpa menggunakan atribut kampanye,” lanjutnya.

Dia menambahkan, pada penjelasan, yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah bangunan dan halamannya. 

Jika dibaca, ujarnya, kesannya bertentangan. Normanya melarang, tapi dalam penjelasannya membolehkan dengan syarat, yaitu ada izin dari penanggung jawab.

Pasal ini kemudian dijudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. 

Pertama, penjelasan pasal ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan kemudian dinyatakan punya kekuatan hukum mengikat. 

Kedua norma di Pasal 280 Ayat (1) huruf h, MK merumuskan sendiri dengan cara mengadopsi hal yang semula menjadi bagian dari penjelasan, dinaikkan statusnya menjadi norma di dalam Pasal 280.

“Sehingga kemudian, jika dibaca selengkapnya, kira-kira kampanye di tempat ibadah tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah dilarang, kecuali dengan izin penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dan tanpa menggunakan atribut."

"Di sini menunjukkan, pertama tempat ibadah sama sekali dilarang, jadi semua tempat ibadah pada dasarnya mutlak dilarang untuk dijadikan tempat kampanye."

"Tetapi untuk tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, walaupun dilarang tetap dapat dilakukan, syaratnya dengan izin penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” jelas Hasyim. (pr/niz)

Lebih baru Lebih lama