ILUSTRASI (net) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 perusahaan mendapatkan sanksi karena menjadi penyebab polusi udara di DKI Jakarata.
Sanksi tersebut diberikan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta.
Ke-11 perusahaan diberikan sanksi administratif.
Dari 11 perusahaan tersebut, tujuh di antaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan empat perusahaan lainnya dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja
"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," ujar Ani dalam keterangan resmi, Sabtu (30/09/2023).
Ani menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap 11 perusahaan tersebut berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta. Mulai dari penyegelan dan penghentian sementara.
"Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ucapnya.
Selanjutnya, Ani mengatakan perusahaan-perusahaan itu juga sudah diberikan sanksi teguran setelah pihaknya melakukan uji emisi cerobong asap.
"Dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong broiler," tukasnya. (pr/win)