PUTUSAN - Mario Dandy Satriyo mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jaksel, Kamis (07/09/2023). (Istimewa/pmj) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023) hari ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin.
Majelis Hakim menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nt/win)