Trending

Aniaya Pacar Secara Sadis Hingga Meninggal Dunia, Anak Anggota DPR RI Ditangkap

07102023 - BANUATODAY.COM - Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers penangkapan GT terduga penganiaya pacara hingga tewas. Humas.png
KONFERENSI - Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers penangkapan GT terduga penganiaya pacara hingga tewas. (istimewa/humas)


BANUATODAY.COM, SURABAYA - Penganiayaan sadis dilakukan oleh seorang pria bernama Gregorius Ronald Tannur (GRT) berusia 31 tahun terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (27) di sebuah area parkir di Surabaya, Jawa Timur.

Akibat penganiayaan itu, korban Dina meninggal dunia akibat luka dan cedera yang dialaminya terutama di bagian kepala. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim dan Tim Dokter Forensik Press Release ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (06/10/2023). 

Polrestabes Surabaya telah menetapkan GRT sebagai tersangka kasus penganiayaan di Blackhole KTV Lenmarc yang menyebabkan perempuan berinisial DSA (28th) meninggal dunia.

Diketahui GRT merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes, Pasma Royce.

Dini tewas setelah dianiaya oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur.

Dini dan Ronald telah berpacaran sejak Mei lalu. 

Saat kejadian, keduanya tengah makan di G Walk Surabaya lalu menuju Blackhole KTV pada Selasa (3/10).

Pada pukul 21.32 WIB, Dini dan Ronald karaoke sambil mengonsumsi minuman keras. 

Pada Rabu (4/10) tengah malam, sekuriti menyaksikan keduanya pulang lewat lift dan sempat terjadi percekcokan.

Sekuriti mengatakan sempat melihat ada penendangan ke arah kaki Dini hingga membuatnya terjatuh dengan posisi duduk.

Ronald lalu melakukan pemukulan terhadap Dini sebanyak dua kali dengan menggunakan botol miras. 

Anak dari anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur itu juga melindas korban menggunakan mobil Innova hingga terseret sejauh lima meter.

Atas perbuatannya, Ronald Tannur terancam Pasal 351 KUHP ayat 3 dan 359 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu jenazah Dini kini sudah berada di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya Dini akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan. (net/win)


Lebih baru Lebih lama