PELANTIKAN: Bupati Balangan menyerahkan SK Pelantikan - Foto Net |
BANUATODAY.COM, BALANGAN - Bupati H Abdul Hadi menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Balangan Masa Bakti 2023-2029, di halaman Pemkab Kabupaten Balangan.
Dalam proses pembangunan dan pemerintahan di berbagai desa di seluruh Indonesia. BPD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa, telah memainkan peran yang semakin penting dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pemerintah desa, dan menyalurkan aspirasi warga desa.
Salah satu aspek utama dari peran BPD adalah memfasilitasi musyawarah desa untuk merumuskan rencana pembangunan dan menentukan prioritas kebijakan desa. Dalam beberapa tahun terakhir, BPD telah bekerja keras untuk meningkatkan partisipasi warga desa dalam proses pengambilan keputusan ini.
Dalam sambutannya, H Abdul Hadi menyebutkan pembentukan BPD merupakan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa. Hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa tidak cukup dengan hanya oleh kepala desa dan perangkatnya saja, melainkan harus melibatkan dan didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa.
“Kalian yang dilantik pada hari ini adalah orang-orang yang terpilih dan dipilih oleh masyarakat secara langsung, dan mendapatkan relatif banyak suara, masyarakat yang telah memilih mempunyai harapan besar yang kini menjadi tanggung jawab untuk kalian penuhi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan masyarakat telah mempercayakan kepada anggota terpilih untuk menjadi wakil mereka dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa mereka, serta menyuarakan aspirasi masyarakat serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Sebagai orang yang berusaha mendapatkan kepercayaan atau amanah, kalian tentu sudah mengukur dan meyakini kemampuan diri dalam hal menjalankan tugas dan tanggung jawab yang akan kalian sandang sebagai anggota BPD,” ungkapnya.
Seperti harapan Masyarakat anggota BPD yang mencalonkan diri berarti dia sudah kompeten, dan kalau terpilih harus mampu memenuhi harapan mereka. Dan jika gagal dalam melaksanakan tugas, masyarakat tentu akan langsung menyalahkan anggota tersebut. Hal ini tentu harus dipahami oleh anggota sejak awal, karena konsekuensi tersebut harus siap mereka terima.
“Seperti yang diketahui, masyarakat menghendaki para anggota BPD mampu menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas, tidak hanya menyuarakan kepentingan kelompoknya saja,” ungkapnya.
Selain itu, BPD juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Hal ini telah membantu mencegah praktik korupsi dan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi, beberapa BPD juga telah memanfaatkan teknologi, seperti situs web dan media sosial, untuk mempublikasikan informasi terkait anggaran desa, kebijakan, dan proyek-proyek pembangunan. Ini memberikan akses lebih luas kepada warga desa untuk mengawasi dan memahami penggunaan dana desa.(vro/fsl)