Trending

Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Muncul Desakan Mundur

KPK - Firli Bahuri (istimewa)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Beralasan sedang melaksanakan tugas dinas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023) .

Firli dipanggil untuk pemeriksaan terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat. 

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.

Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron.

Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

Sementara itu, di tengah kencangnya pengusutan kasus pemersan ini, desakan agar Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan ketua KPK mulai menggam.

Itu demi menjaga kredibilitas lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).⁣

"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai tindakan terhormat untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL," ujar Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

"Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," Praswad menambahkan.

Praswad berharap pengusutan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini berjalan dengan profesional. Dia khawatir ada oknum yang berusaha mengaburkan kasus ini.⁣

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," kata dia.⁣ (Nt/Win)

Lebih baru Lebih lama