Syahrul Yasin Limpo |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut KPK, SYL diduga menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar.
Uang itu adalah hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, uang itu berbeda dengan temuan penyidik KPK Ketika menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lali.
Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar beserta 12 senjata api.
"Jumlah sekira Rp13,9 miliar itu merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," terangAli kepada pewarta, Kamis (12/10/2023).
Ali melanjutkan, uang Rp13,9 miliar tersebut bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami," ucapnya.
Ali melanjutkan, temuan uang puluhan miliar itu bisa membuktikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). (pr/win)