KEUANGAN - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.(istimewa) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Pemerintah memitigasi risiko dampak El-Nino dengan melakukan penyesuaian aturan bagi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan percepatan realisasi Kredit Usaha Alsintan (KUA).
Hal tersebut dibahas Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi dengan agenda Monitoring Pelaksanaan KUR dan Akselerasi Penyaluran KUA yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46 persen dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4 persen.
Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
“Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai Rp100 juta,” kata Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (7/10).
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya, seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon dibawah Rp10 juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen (tidak dikenakan bunga berjenjang).
Airlangga mengatakan relaksasi KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp100 juta kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi.
“Jangan sampai peran pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujar Airlangga.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang hadir pada rapat tersebut mengatakan bahwa Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mendorong peran aktif auditor internal pemerintah, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR. Tujuannya untuk menjaga kualitas proses dan output program KUR tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program KUR. Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” kata Wamenkeu.
Rapat tersebut juga membahas akselerasi penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA), yaitu program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan. Program KUA dapat diakses dengan suku bunga/marjin rendah sebesar 3 persen karena mendapat subsidi dari pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.
Namun, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023. Selain itu, demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
“Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ujar Airlangga.
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, perwakilan Bank Indonesia, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Kementerian Pertanian, dan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. (pr/win)