KONFERENSI - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers kasus korupsi Kementnan. (istimewa) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Para Tersangka tersebut yaitu SYL Menteri Pertanian RI; KS Sekretaris Jenderal Kementan RI; serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 s.d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Dalam konstruksi perkaranya diduga, SYL membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan Stafnya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL pada kisaran mulai USD4.000 s.d USD10.000.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. Tim Penyidik juga masih terus melakukan penelusuran.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pr/win)