PARIPURNA - Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK (kiri) dan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar (kanan) usai rapat paripurna. (istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan berhasil menyelesaikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah.
Dua raperda itu adalah, pertama Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN). Kedua, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Atas hasil ini, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja Pansus.
Sebelumnya, kedua pansus itu, melalui masing-masing perwakilannya menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di gedung “Rumah Banjar”, Rabu (11/10) pagi, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H. sebelum akhirnya mendapat tanggapan dari Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin itu.
Laporan Raperda P4GN disampaikan oleh wakil ketua pansusnya, Fahrani, S.Pd., M.Si. dan Laporan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh ketua pansusnya M. Yani Helmi.
Menanggapi laporan kedua pansus tersebut, Gubernur Kalsel mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap dua raperda ini, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam perundang-undangan, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda.
“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu, Peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri” ujar Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan Paman Birin.
Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ujar Paman Birin, sebelum ditetapkan menjadi Perda, sebagai tahapan berikutnya, terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, hal ini menurut Paman Birin akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait. Untuk memperkuat itu, setelah perda ini disahkan, maka akan segera dibuat Pergub untuk menindaklanjuti Perda itu. (par/win)