KHUSUS - Panitia Khusus (Pansus_ I DPRD Kalsel membahas Raperda Penyiaran. (istimewa) |
BANUATODAY.COM, Banjarmasin – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran diharapkan memperjelas fungsi, wewenang dan tanggungjawab Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel.
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat bersama mitra kerja terkait pembahasan materi dan substansi, Rabu (11/10/2023).
Ketua Pansus I, Fahruri, ST mengatakan Raperda ini sudah masuk ke digital jadi jangan berfokus ke undang-undang.
“Kami menerima banyak sekali masukan- masukan untuk raperda ini, karena nya masih banyak yang harus di revisi dan diperbaiki agar mendekati kesempurnaan, dan adanya perubahan undang- undang baru terkait digitalisasi ini, maka akan banyak perubahan untuk raperda ini,” ujarnya.
Dengan terbitnya raperda yang nantinya menjadi Perda ini kita bisa mengakomodir konten-konten lokal dari kalsel untuk bisa eksis dipenyiaran kalsel sendiri dan juga bisa eksis di internasional, harapnya lagi. (par/niz)