Trending

Pemprov dan DPRD Kalsel Setujui Dua Perda, Segera Diajukan ke Kemendagri

 

PARIPURNA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar (kiri) bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (kanan) menandatangani persetujuan Raperda menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna, Banjarmasin, Rabu (11/10/2023). (pemprov kalsel)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dua Ranperda disahkan menjadi Perda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.

Dua Perda tersebut, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika, serta dan Pajak Retribusi Daerah. 

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika akan segera ditetapkan menjadi Perda dan peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemudian, Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda harus terlebih dahulu melalui proses evaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Roy pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

Diutarakan Roy, dengan ditetapkannya Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika telah memiliki landasan hukum dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Maka dari itu, langkah selanjutnya itu segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur karena akan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya sehingga dapat mewujudkan tujuan pencegahan dan pemberantasan narkotika yang lebih baik,” tutur Sekda. 

Dilanjutkannya, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah memiliki hubungan erat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Undang-Undang ini memberikan amanat bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” kata Sekda. 

Dia berharap, Kemendagri dan Kemenkeu dapat segera menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai 5 Januari 2024.

“Mudah-mudahan dapat tercapai pendapatan asli daerah yang optimal di Kalsel dan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera, sesuai dengan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Roy. (par/niz)

Lebih baru Lebih lama