Trending

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Mario Dandy, Tetap Divonis 12 Tauhn Penjara

SIDANG - Mario Dandy saat menjalani sidang tingkat pertama di PN Jaksel. (istimewa)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terkait putusan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis Hakim diketuai Tony Pribadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara untuk Mario dan lima tahun untuk Shane.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Adapun Pengadilan Tinggi DKI juga menolak permintaan banding Shane Lukas Rotua, rekan dari Mario Dandy Satrio. Dengan begitu, Shane Lukas Rotua divonis lima tahun penjara.

Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," sambungnya.

Selain itu, Tony menambahkan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp5.000. "Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Nt/Win)

Lebih baru Lebih lama