DUTA - Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor mengukuhkan Duta Perda. |
BANUATODAY.COM ,BANJARMASIN – Sepuluh pelajar dari lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarmasin mendapatkan kehormatan menjadi Duta Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Mereka dikukuhkan oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, di Aula SMP Negeri 6 Kota Banjarmasin, Selasa (14/11).
Pengukuhan ini merupakan hasil sosialisasi tentang peraturan daerah. Digagas oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Ini merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan pengetahuan generasi muda tentang peraturan yang berlaku di Kota Banjarmasin. Fokusnya menciptakan keteriban dan ketentraman dalam masyarakat.
“Pemahaman tentang perda kita kenalkan sejak dini. Ini langkah awal untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat," ucap Arifin.
Siswa terpilih tersebut berasal dari SMP Negeri 4, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, dan SMP Negeri 17 Kota Banjarmasin.
Program ini tidak hanya tentang penegakan hukum. Melainkan upaya bersama antara Satpol PP, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat.
“Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam membentuk karakter generasi muda yang taat peraturan dan memiliki kesadaran akan pentingnya kebersihan, ketertiban, dan kedamaian," ujarnya.
Arifin berharap, Kota Banjarmasin berkomitmen untuk menjadikan kota ini sebagai tempat yang bersih, tertib, dan aman. Caranya dengan pendekatan yang melibatkan aparat pemerintahan, tokoh agama, dan para ulama.
“Upaya bersama ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang mencintai orang tua, agama, dan lingkungan,” harapnya.
Kegiatan itu juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Machli Riyadi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Banjarmasin Madyan, Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dan sejumlah kepala sekolah. (naz/fsl)