Trending

Berawal dari War Tiket Coldplay, Mahasiswi Tipu Pembeli Hingga Raup Rp5,1 Miliar

TERSANGKA - Mahasiswi pelaku penipuan tiket konser Coldplay ditetapkan sebagai tersangka. (humas polda)


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Penipuan yang dilakukan mahasiswi cantik bernama Ghisca Debora Aritonang (19) tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp5,1 miliar.

Ia menipu dengan modus war atau perebutan pembelian tiket untuk konser Coldplay di Jakarta.

GDB kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka mulanya berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses war atau rebutan saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket.

"Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Susatyo dalam konferensi persnya, Senin (20/11/2023).

“Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket, sudah pernah diserahkan,” imbuhnya.

Namun, Susatyo melanjutkan, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket yang dipesan kepada tersangka mencapai 2.268 tiket.

“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan. 

Tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.

"GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.

"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun. (Nt/Niz)

Lebih baru Lebih lama