Trending

BI Terbikan Ketentuan Pengaturan SVBI dan SUVBI

ILUSTRASI - Gedung Bank Indonesia

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI)[1] dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI)[2] guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang. 

"Mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. 

Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023," ujar Erwin Haryono, Direktur Eksekutif.

Dijelaskannya, penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. 

Kedua instrumen tersebut, imbuhnya, sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. 

"Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah," sambung Erwin. 

Secara detil, karakteristik SVBI sebagai berikut:

a. menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing;

b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;

c. diterbitkan dalam valuta asing;

d. diterbitkan tanpa warkat;

e. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;

f. dapat dipindahtangankan; dan

g. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Adapun SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia;

b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;

c. diterbitkan dalam valuta asing;

d. diterbitkan tanpa warkat;

e. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;

f. dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan

g. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

"Lebih lanjut pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 dan 16 tahun 2023​ tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka," tutup Erwin melaui siaran pers, Senin (20/11). (Fsl/Niz)


Lebih baru Lebih lama