PERDA - BP Perda DPRD Kalsel dan Biro Hukum Pemprov Kalsel menggelar rapat bersama. (humas setwan) |
BANUATODAY.CO, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu terus ditingkatkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Kalsel bersama Biro Hukum Pemprov Kalsel, Rabu (15/11) Siang.
Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2022 menyatakan, ada tujuh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Kalsel yang telah lolos akreditasi.
Terlebih, LKBH tersebut juga tak hanya berada di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, namun ada pula di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tala (Tanah Laut).
Seluruh LKBH yang dinyatakan lolos telah melalui proses verifikasi secara administratif maupun faktual sebagai pemberi bantuan hukum oleh Kemenkumham RI.
Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Said, SH., LL.M., menuturkan, LKBH di Kalsel masih belum cukup menampung banyaknya pengaduan dari setiap Kabupaten/Kota.
“Kita dibatasi penunjukan LKBH yang terakreditasi. Tidak bisa sembarangan,” katanya.
Iskandar Zulkarnain, S.E., selaku Anggota BP Perda DPRD Kalse juga menyampaikan, bahwa masih adanya kekhawatiran saat perda ini disampaikan kepada masyarakat dalam hal admimistrasi.
“Jangan sampai pelaksaan teknisnya kita belum paham saat perda ini disampaikan. Jadi masyarakat tidak lagi bingung kemana harus mengadu,” ucapnya.
Ia juga utarakan bahwa ketika masyarakat hendak menyampaikan pengaduan, harus melalui LKBH yang terakreditasi dan sudah kerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel.
“Tidak semua LKBH bisa ditunjuk, tapi disetiap kabupaten/kota ada salah satunya yang sudah kerja sama,” kata Iskandar.
Di akhir rapat, BP Perda Kalsel berharap kedepannya Perda ini menciptakan banyak LKBH baru yang optimal disetiap Kabupaten/Kota.
“Misalkan ada LKBH yang sudah terakreditasi, kita akan ajak kerjasama dengan Biro Hukum. Jadi masyarakat tidak susah lagi,” harap Anggota Komisi II DPRD Kalsel itu. (Par/Niz)