EFEKTIF - Pemko Banjarmasin melalui Diskominfotik gelar rapat. |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menggelar Rapat Koordinasi Forum Kehumasan bagi Pejabat Humas SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, bertempat di BCC Balaikota Banjarmasin, Senin (6/11/2023), Siang.
Kepala Diskominfotik Windiasti Kartika menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Humas memang telah menjadi kewenangan Diskominfotik Kota Banjarmasin sejak berpindah tangan dari Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarmasin pada tahun 2019 lalu.
"Jadi segala konsekuensi terkait dengan pemberitaan humas dan sebagainya termasuk media itu ada dalam ranah tugas dan kewenangan kami di Diskominfotik," terangnya.
Lebih lanjut, Windi menjelaskan sebagai Humas tentu pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk bekerja sama dengan media-media yang ada di kota Banjarmasin dalam rangka penyebarluasan informasi maupun capaian pembangunan yang telah dilaksanakan oleh seluruh SKPD yang ada.
"Tentu bagaimana ini bisa menjadi ruang-ruang untuk kita, sebagai salah satu wahana untuk menyampaikan informasi," kata Windi disela-sela arahannya.
Salah satunya, dimuat di media yang telah bekerjasama dengan Pemko Banjarmasin, baik itu media online, cetak maupun elektronik (televisi dan radio).
Kemudian, Windi menilai penting dan perlu adanya rencana pembentukan Forum Kehumasan yang melibatkan seluruh admin Kehumasan di masing-masing SKPD ini agar dapat lebih bersinergi.
Terlebih, hal tersebut juga telah tertuang dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Pemerintah Daerah.
"Kita ingin forum ini nanti juga bisa menjadi sarana untuk kita, apabila semisal ada kasus ataupun pemberitaan negatif yang masuk ke media, ini dapat kita minimalisir bahkan kita cegah sedini mungkin," jelas Windi.
Okeh karena itu, Ia menekankan Forum Kehumasan harus dapat menjadi perhatian bersama tentang betapa pentingnya setiap dokumentasi dan informasi apa saja yang selama ini telah dilakukan oleh masing-masing SKPD.
"Sehingga nanti dokumentasi-dokumentasi ini bisa dipergunakan bagi pimpinan atau siapa pun sebagai bahan paparan atau sekedar informasi demi kepentingan bersama," ucapnya
Terutama SKPD sebagai bagian dari fungsi Kehumasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban capaian pembangunan kepada masyarakat (publik).
Sementara itu, kegiatan juga diisi dengan pemaparan sosialisasi mengenai permendagri no. 13 th 2011 yang disampaikan Kabid Komunikasi Publik Diskominfotik Kota Banjarmasin
Muhammad Yamani, S.Sos, M.A.(Naz/fsl)