BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan uji publik terkait usulan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap perubahan PP tersebut.
Tahapan uji publik, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, merupakan tahap penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menyempurnakan materi secara lebih substansial.
“Tahapan ini (uji publik) tidak hanya sekedar formalitas belaka. Uji publik dilakukan supaya kita dapat melihat persepsi, masukan dari masyarakat, khususnya kepada pihak yang memang berkepentingan terhadap peraturan ini,” kata Wisnu, beberapa wkatu yang lalu.
Dalam uji publik yang dihelat di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto selama tiga hari, 25–27 Oktober 2023, dilakukan secara hybrid dan menghadirkan peserta dari satuan kerja penghasil PNBP di Kemenkumham, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual, Ditjen Imigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjen Administrasi Hukum Umum, dan Ditjen Pemasyarakatan, serta responden dari berbagai pemangku kepentingan.
Seperti disampaikan oleh Irawaty sebagai salah satu responden dari Pusat Inovasi dan Komersialisasi (PIK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Semarang (LPPM UNNES), ia meminta penjelasan terkait biaya pemeliharaan pemegang hak paten lembaga pendidikan yang belum berhasil dikomersialisasi.
“Mohon penjelasan kebijakan sehubungan dengan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) untuk paten yang pemegang haknya adalah lembaga pendidikan, dan setelah tahun kelima belum berhasil dikomersialisasi. Bagaimana kebijakannya terkait dengan pembayaran biaya pemeliharaan?” katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Keuangan Ditjen Kekayaan Intelektual, Rian Arvin mengatakan tidak terdapat perubahan biaya jasa tahunan untuk pemeliharaan paten.
“Paten yang belum komersialisasi setelah tahun kelima, untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat diberikan ketentuan tarif tertentu dengan mengajukan tarif Rp0 (nol rupiah), dengan syarat-syarat yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 (tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta),” tutur Rian.
Penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP Kemenkumham ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Setelah tahap uji publik terhadap konsep revisi PP Nomor 28 Tahun 2019 ini, langkah penyelesaian selanjutnya adalah harmonisasi RPP dan terakhir permohonan penetapan kepada presiden.
Sedangkan responden dalam kegiatan uji publik ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, institusi pendidikan, pemerintah kota/kabupaten, perusahaan, yayasan, dan lainnya. (Pr/Win)