Trending

MK Gelar Sidang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unusia, Minimal Pernah Gubernur

ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Gugatan syarat batas usia clon presiden dan calon wakil presiden akan kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menjadwalkan akan menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. 

Gugatan ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.⁣

Dilansir website resmi MK disebutkan, jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam risalah di website MK dis⁣ebutkan pula Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. 

Dalam gugatannya, Brahma meminta hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur. 

Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK No 90 yang menimbulkan kontroversial. (Nt/Win)

Lebih baru Lebih lama