ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Gugatan syarat batas usia clon presiden dan calon wakil presiden akan kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menjadwalkan akan menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Gugatan ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Dilansir website resmi MK disebutkan, jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam risalah di website MK disebutkan pula Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
Dalam gugatannya, Brahma meminta hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK No 90 yang menimbulkan kontroversial. (Nt/Win)