MAHKAMAH - Sidang MKMK dengan tiga haki dipimpin Jimly Asshiddiqie |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam dari sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar etik.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menilai para hakim terlapor telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
MKMK membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.
"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan." kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Sanksi teguran lisan secara kolektif," sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah. (Nt/Niz)