Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan uji emisi karbon kendaraan. (Foto: PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun memasuki wilayah Ibu Kota.
"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dikutip pada Sabtu (4/11/2023).
Ani menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus utama adalah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.
"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Ani, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun, dia menyebut saat ini tidak diberlakukan sanksi tidang.
Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.
"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," tukasnya. (Pol/Niz)