BANUATODAY.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakuan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan gugatan usia Capres-Cawapres.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023), di gedung MK.
MKMK menilai Anwar Usman selaku Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuan dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakkan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. (Niz)