Trending

Sosialisasi Netralitas, Paman Birin Ingatkan ASN P:atuhi Aturan Pemilu dan Pilkada

SEKDA - Sosialisasi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar. (adpim kalsel)


BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terus laksanakan sosialisasi jelang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel tak luput menjadi sasaran sosialisasi terkait Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Dilaksanakan pada Selasa (11/7) pagi, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, sosialisasi ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Melalui sambutan yang disampaikan oleh Sekdaprov, Paman Birin menyampaikan harapannya agar Pemilu dan Pilkada tahun 2024 bisa berjalan sukses.

“Dalam sejarah pemilu dan pilkada di era reformasi, kita di Kalsel bisa menyelenggarakannya dengan sukses, tertib, aman dan lancar. Di pemilu dan pilkada tahun depan kita mengharapkan penyelenggaraan di banua kita bisa sukses, tertib dan aman,” harap Paman Birin.

Menurut Paman Birin, dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, ASN mempunyai peran yang cukup penting dan strategis. 

Di samping mendukung kelancaran, ASN juga memiliki hak suara untuk memilih.

“Posisi ini saya minta ditempatkan secara proporsional oleh seluruh ASN, ada aturan yang harus diperhatikan, khususnya berkaitan dengan netralitas. Jangan sampai ada ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang melanggar aturan Pemilu dan Pilkada,” ingat Paman Birin.

Paman Birin juga menyampaikan, dari pengalaman pemilu dan pilkada terdahulu ada beberapa kasus pelanggaran ASN yang terjadi bukan karena disengaja, tapi karena ketidaktahuan.

“Dari pengalaman pemilu dan pilkada terdahulu, ada beberapa kasus pelanggaran ASN yang terjadi. Namun bukan karena disengaja, tapi karena ketidaktahuan mereka terhadap ketentuan netralitas yang tidak boleh dilanggar,” ujar Paman Birin.

Karena itu sampai Paman Birin, dengan sosialisasi setidaknya mampu meminimalkan pelanggaran pemilu dan pilkada oleh ASN, sekaligus menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara lebih baik dan berkualitas.

“Kita berharap sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan dan menambah wawasan semua ASN agar lebih memahami posisi dan kedudukannya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada di tahun 2024,” ujarnya.

Pada kesempatan ini juga, Paman Birin melalui Roy, menginstruksikan Kepala Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan untuk membuat surat edaran ke seluruh SKPD terkait materi sosialisasi.

“Nanti Kepala Bakesbangpol buat edaran ke seluruh kepala SKPD, lampirkan materi sosialisasi dan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila melanggar. Dari saksi moral, administrasi, disipilin ringan, sedang sampai dengan berat. Dengan teguran tertulis, lisan dan sampai pemberhentian untuk disiplin berat,” pesan Paman Birin.

Paman Birin juga berpesan untuk kepada SKPD agar aktif mensosialisasikan terkait hal ini kepada semua ASN di lingkup Pemprov Kalsel secara berjenjang, dari level atas hingga level bawah.

Paman Birin berharap, sosialisasi ini dapat meminimalisir angka pelanggaran netralitas ASN lingkup Pemprov Kalsel.

“Saya minta ASN di lingkup Pemprov Kalsel benar-benar paham terkait aturan ini, sehingga tidak ada ASN yang bermasalah secara hukum karena pelanggaran netralitas. Karena itu dengan sosialisasi seperti ini, setidaknya kita bisa meminimalkan pelanggaran pemilu dan pilkada oleh ASN, sekaligus menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara lebih baik dan berkualitas,” ujar Paman Birin.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah 131 milyar rupiah, dan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah 65 milyar rupiah.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah ASN dan juga Kepala SKPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. (Adp/Win)

Lebih baru Lebih lama