RAZIA - Satpol PP Kota Banjarbaru mendatangi sejumlah hotel penginapan pada Sabtu (04/11/2023). (istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian kembali melaksanakan kegiatan rutin cipta kondisi, yakni melakukan pengawasan, pengendalian dan penindakan ke beberapa hotel maupun penginapan di wilayah Kota Banjarbaru. Giat ini dilaksanakan pada Sabtu (04/11/2023 ) mulai Pukul 22.00 Wita.
Dari beberapa hotel maupun penginapan yang didatangi oleh petugas, diantaranya salah satu hotel di Jl.A.Yani Km.24,7, serta 2 penginapan di Jl.Angkasa Landasan Ulin didapati 3 pasangan (bukan suami istri) dalam 1 kamar tertutup dan tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah.
Mirisnya lagi, salah satu dari pasangan tersebut didapati menggunakan mobil plat merah dari Kabupaten di Hulu Sungai.AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39) diamankan petugas bersama barang bukti berupa jamu/obat kuat tradisional, tisu magic, dan beberapa pakaian dalam yang coba disembunyikan oleh pasangan tersebut. Mereka kemudian dibawa ke MAKO POLPP, untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Anggota Opsdal juga mengamankan 1 orang yang didapati sedang memperjualbelikan Alkohol 95% di Jl.A.Yani Km.33.800 (samping kantor KPP Pratama Banjarbaru) karna terbukti melakukan pelanggaran Perda 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
“Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” kata Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat, Minggu (5/11/2023).
"Pengelola penginapan, pada Senin (6/11/23) akan dipanggil terkait Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan," lanjutnya. (Pem/Win)