KENDARAAN LISTRIK - Presiden Jokowi meninjau produk kendaraan listrik yang akan mengaspal di Indonesia. (net) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan jumlah kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat yang "mengaspal" atau beroperasi di Indonesia pada 2030 dapat mencapai 15 juta unit.
“Dari Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas secara virtual di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Dia menyampaikan saat ini kendaraan listrik di Indonesia masih sekitar puluhan ribu kendaraan.
“Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan,” ucap Rachmat.
Menurutnya, dalam mewujudkan ekosistem tersebut, ada tiga hal yang perlu diperhatikan yakni pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya.
Kedua, harga kendaraan listrik juga perlu terjangkau buat masyarakat Indonesia.
Kemudian, ketiga diperlukan ekosistem infrastruktur yang juga lengkap dan mumpuni.
Dia menuturkan pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia.
Pertama, dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik.
Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.
“Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini. Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan,” katanya.
Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. (Nt/niz)