Trending

27 Desember Mangkir Lagi, Bahuri Terancam Dijemput Paksa

Firli Bahuri


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam dijemput paksa,

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bersiap untuk membawa surat perintah membawa atau penjemputan paksa jika aktif Firli Bahuri yang kini berstatus tersanka mangkir lagi pada panggilan pemeriksaan Rabu (27/12/2023) mendatang.

Hal ini terkait kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuridalam  kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/12/2023).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika Firli mangkir lagi dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin (21/12).

"Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2," tegas Ade Safri.

"Nanti kita update kalau ada konfirmasi (kepastian hadir)," singkatnya.

Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sekira pukul 10.00 WIB pagi. (nt/fzl)

Lebih baru Lebih lama