PEMAKAMAN - Proses pemakaman empat anak yang dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (instagram) |
BANUATODAY.COM, DEPOK - Empat anak, VA, SK, RA, dan AK, yang ditewas dibunuh ayah kandungnya akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023) sore.
Ibu kandung keempat anak itu, Devnisa Putri (DP), turut menghadiri pemakaman buah hatinya.
Devnisa tampak memeluk boneka katak hijau. Tangan kanannya masih terlihat plester medis, karena DP memang tengah menjalani perawatan akibat KDRT oleh suaminya.
DP didampingi sejumlah kerabat lainnya untuk menghantarkan VA, SK, RA, dan AK ke peristirahatan terakhir.
Sampai saat ini pihak kepolisian hingga saat ini belum mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengungkapkan, pihaknya menggandeng beberapa pihak lain untuk mengungkap motif pembunuhan ini.
"Kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini.
Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada," kata Bintoro kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka Panca Darmansyah (41), tega membunuh keempat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) dengan cara dibekap secara bergantian.
Jasad seluruh korban ditemukan dalam kondisi berjejer di atas kasur dalam kamar rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (6/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa tersangka usai membunuh, kemudian menata mainan anaknya.
“Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” ujar Bintoro dikutip Sabtu (9/12/2023).
Kendati demikian belum diketahui maksud dari tersangka melakukan hal itu usai membunuh anaknya. Pun begitu juga dengan motif tersangka tega melakukan pembunuhan itu.
“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup. (nt/niz)