BANUATODAY.COM, JAKARTA - Menjelang akhir tahun, aktivitas perbankan menjadi salah satu yang diperhatikan masyarakat, karena biasanya akan ada perubahan waktu pelayanan.
Bank Indonesia pun telah menyiapkan pedoman terkait aktivitas perbankan menjelang Natal dan akhir tahun 2023.
"Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam SKB 3 Menteri serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2023, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2023, BI menetapkan kegiatan operasional," ujar Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Kamis (07/12)
Adapun penetapan kegiatan terkait Natal dan akhir tahun 2023, sebagai berikut:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Tutup Buku Anggaran Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2023 sebagai berikut:
- Tanggal 19 s.d 28 Desember 2023 diperpanjang selama 1 jam.
- Tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam.
Dengan perpanjangan dimaksud, maka jam operasional BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI pada 19 s.d. 29 Desember 2023 menjadi sebagai berikut (dalam WIB):
Jam Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
Jam Operasional SKNBI
Mulai tanggal 02 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
B. Layanan Kas
Tanggal 28 s.d. 30 Desember 2023 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2023x
C. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi Moneter Rupiah
Transaksi Operasi Moneter Valas
D. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
1. Publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja;
2. Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja;
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," tutup Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. (Bi/niz)