SERTIFIKAT - Penandatanganan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) Pasar Harum Manis, bertempat di Aula Kayuh Baimbai, pada Jumat (22/12/2023). |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Pembinaan bagi para pengelola distribusi perdagangan sekaligus Penandatanganan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) Pasar Harum Manis, bertempat di Aula Kayuh Baimbai, pada Jumat (22/12/2023).
Acara penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Sekretaris Disperdagin Ir Noorsyahdi, Kepala Bidang PSDP dan Pasar, M Ridho Satriya serta sejumlah kepala SKPD terkait.
H Ibnu Sina mengapresiasi langkah maupun solusi yang telah disepakati oleh jajaran Disperdagin bersama para pedagang.
Terlebih, lanjut Walikota, dengan skema seperti ini tentu akan saling menguntungkan baik bagi Pemerintah Kota Banjarmasin maupun para pedagang di Pasar Harum Manis.
"Dengan adanya SHPTU yang dikantongi para pedagang, mereka tentunya sah secara hukum, sah menjadi mitra dari pemerintah kota selama 20 tahun ke depan, bekerja sama lewat pola retribusi," ujar Walikota.
Jadi, kata Walikota, mereka membayar retribusi rata-rata berkisar Rp 100 ribu per bulan untuk satu buah toko dan di sana ada sekitar 320 toko atau pedagang secara keseluruhan. (naz/niz)