Trending

Jelang Nataru Dit Resnarkoba Polda Kalsel Razia THM, Temukan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

 RUTIN - Para tersangka dihadirkan saat press Release hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bertempat di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (21/12/2023) pukul 15.00 WITA.

 

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Press Release hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bertempat di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (21/12/2023) pukul 15.00 WITA.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dilakukan dengan menggelar razia tempat hiburan malam (THM), tempat keramaian dan tempat-tempat yang rawan terjadinya peredaran narkoba atapun tindak kejahatan lainnya.

Razia yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel berlangsung sejak tanggal 7 s/d 20 Desember 2023, yang berhasil mengungkapan kasus 9 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 10 orang tersangka laki-laki.

Bersamaan dengan diamankannya para pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 31.877 butir obat keras, 152 botol miras, 5 sajam, dan Uang tunai Rp. 39.066.000 (Tiga puluh sembilan juta enam puluh enam ribu rupiah).

AKBP Ernesto menerangkan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan penggunaan gelap narkotika diwilayah Kalimantan Selatan serta sebagai upaya cipta kondisi menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2024.

Diharapkan kedepannya Kalimantan Selatan semakin aman, bebas dari narkoba, serta situasi Kamtibmas tetap kondusif agar masyarakat dapat melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan aman bersama keluarga.

Wadir Resnarkoba Polda Kalsel ini pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari pemasok dari obat-obatan terlarang yang saat ini sudah diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Selain itu, seiring dengan dilakukannya pengembangan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus berlanjut, dengan menyasar tempat hiburan malam, pasar, maupun tempat keramaian lainnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (bid/niz)

Lebih baru Lebih lama