Leon Dozan bersama Rinoa Aurora dan ibundanya Betharia Sonata. (instagram). |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Leon Dozan putra dari Willy Dozen dan Betharia Sonata masih mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Pusat.
Ia dijerat kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk dan juga penghinaan terhadap Institusi Polri.
Namun demikian, usaha kedua orang tuanya untuk berdamai dengan korban dalam hal ini keluarga Rinoa Aurora telah menemui hasip positif.
Rinoa akhirnya mau berdamai dan mencabut laporannya atas Leon.
Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, pihaknya sudah mendengar wacana Rinoa Aurora tersebut yang akan mencabut laporannya terhadap Leon Dozan.
Ia mengatakan, terdapat dua syarat dalam menempuh restorative justice.
"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putih tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
"Tapi pada prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan. Dalam proses penyidikan, 7 hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Kalau pun ada restorative justice, ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil," sambung Susatyo.
Ditambahkan Susatyo, secara syarat formil mungkin sudah terjadi perdamaian.
Namun pihaknya akan mengkaji dari segi materil, mengingat permasalahan ini sempat viral di masyarakat.
"Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Karena ini hukum publik dan sempat viral, tentu kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga," jelasnya.
Jika nantinya sudah terjadi perdamaian, maka akan dilampirkan dalam berkas perkara yang kini masih berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perdamaian ini.
"Pada intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," urai Susatyo.
"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," tandas Susatyo. (Nt/fzl)