DARING - Sidang perdana kasus runtuhnya bangunan Alfamart Gambut digelar secara daring di PN Martapura, Kamis (07/12/2023). (istimewa) |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Kasus runtuhnya bagunan Alfmamart Gambut hingga menimbulkan korban jiwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (07/12/2023).
Sidang digelar secara daring, terdakwa Mas Gunawan berada di ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Banjar mengikuti persidangan melalui layar monitor.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Putu Agus Wiranata, didampingi Anggota Risdianto dan Gt. Risna Mariana.
Agenda sidang, pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Indra Sakti, Joko Firmansyah, Krishna Gumelar serta Bima Syahputra Marsana dari Kejari Banjar.
Dalam surat dakwaan, tim JPU mendakwa Mas Gunawan dengan pasal 359 KUHP karena mengakibatkan kematian terhadap orang lain dan pasal 360 karena menyebabkan orang lain luka berat, serta melanggar pasal 47 ayat 1 dan 2 tentang bangunan gedung undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang merugikan harta benda, mengakibatkan cacat seumur hidup dan kematian.
Putu menjelaskan, terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang secara tatap muka karena sebelumnya pandemi, dimana peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara secara elektronik. (Nt/niz)