Rinciannya 98 layanan dari DPMPTSP dan Instansi lainnya yang tergabung di MPP sebanyak 51 layanan. “Total layanan yang diberikan kepada masyarakat sekitar 150 buah layanan” kata Ari Yani Layanan ini berasal dari 16 tenant atau stand yang berasal dari Pemko Banjarmasin dan Instansi Vertikal.
Seperti Diskopumker yang memberikan layanan kartu kuning atau pencaker, Disdukcapil berupa layanan KTP dan KK, dan BPKPAD yang memberikan layanan pajak daerah. Untuk instansi Pemko Banjarmasin yang memberikan layanan terbanyak dari BPKPAD dan Disdukcapil.
Sementara Instansi Vertikal seperti BPN bakal memberikan layanan Sertifikat Tanah dan Kepolisian yang memberikan layanan pembayaran denda Tilang. Selain itu, Dispenda Provinsi Kalimantan Selatan yang melayani pajak kendaraan bermotor.
Ari Yani menyebutkan, operasional MPP selama 5 hari kerja dalam sepekan, dari hari senin hingga hari jumat. “Jam operasional mulai dari hari senin hingga kamis dari pukul 08.30 hingga 13.00 Wita, sementara hari Jumat mulai pukul 08.30 hingga 11.00 Wita” tutur Ari Yani.(Naz/fsl)