PROGRAM: inovasi ini membuka akses bagi publik untuk mengetahui semua produk hukum dan aturan yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bergerak maju dalam upaya membangun pusat pangkalan data hukum dengan meluncurkan inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin, menjelaskan bahwa inovasi ini membuka akses bagi publik untuk mengetahui semua produk hukum dan aturan yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan.
"Dengan JDIHN, semua Kabupaten atau Kota se-Indonesia bisa mengunggah produk hukum dan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda). Ini akan mempermudah akses informasi hukum bagi masyarakat," ungkap Hasan.
Inovasi ini tidak hanya memberikan manfaat lokal, tetapi juga bersifat nasional. Dengan JDIHN, masyarakat dapat mengakses dan membandingkan informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia, memberikan peluang untuk pembelajaran dan pembandingan yang lebih baik.
Hasan menambahkan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting untuk kesuksesan pengembangan JDIHN.
"Tugas Dewan melibatkan tiga hal: penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Inovasi ini membantu legislasi dalam membuat aturan lebih mudah," katanya.
Dia berharap mendapatkan dukungan untuk fasilitas dan anggaran guna mempermudah pengunggahan dan pengembangan JDIHN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan efisiensi dalam mengakses informasi hukum dan Perda di tingkat daerah dan nasional. "Inovasi Terobosan: Sekretariat DPRD Balangan Luncurkan JDIHN untuk Meningkatkan Akses dan Transparansi Hukum".
Balangan, 10 Desember 2023 - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bergerak maju dalam upaya membangun pusat pangkalan data hukum dengan meluncurkan inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin, menjelaskan bahwa inovasi ini membuka akses bagi publik untuk mengetahui semua produk hukum dan aturan yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan.
"Dengan JDIHN, semua Kabupaten/Kota se-Indonesia bisa mengunggah produk hukum dan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda). Ini akan mempermudah akses informasi hukum bagi masyarakat," ungkap Hasan.
Inovasi ini tidak hanya memberikan manfaat lokal, tetapi juga bersifat nasional. Dengan JDIHN, masyarakat dapat mengakses dan membandingkan informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia, memberikan peluang untuk pembelajaran dan pembandingan yang lebih baik.
Hasan menambahkan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting untuk kesuksesan pengembangan JDIHN.
"Tugas Dewan melibatkan tiga hal: penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Inovasi ini membantu legislasi dalam membuat aturan lebih mudah," katanya.
Dia berharap mendapatkan dukungan untuk fasilitas dan anggaran guna mempermudah pengunggahan dan pengembangan JDIHN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan efisiensi dalam mengakses informasi hukum dan Perda di tingkat daerah dan nasional. (vro/fs)