SERTIFIKASI - Pelatihan Sertifikasi Mediator di Best Western Hotel Kindai Ballroom, Selasa (5/12), dibuka Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina. (pemko banjarmasin) |
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mendorong dibentuknya Rumah Mediasi di tiap keluarahan.
"Perwali mengamanatkan adanya Rumah Mediasi di setiap kelurahan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dan tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum, karena nantinya Lapas kita bakal penuh," ujar Ibnu Sina saat membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada Pelatihan Sertifikasi Mediator, yang berlangsung di BW Kindai Ballroom. Selasa (5/12).
Turut hadir Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus D, Ketua Umum Amkesi, Dr Machli Riyadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, H Sobandi, dan peserta pelatihan terdiri dari beberapa lurah serta camat di lingkup pemerintah kota Banjarmasin.
Menurut Wali Kota, inisiatif adanya Rumah Mediasi bertujuan untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah agar tidak selalu berakhir dengan perkara hukum.
Dengan adanya Rumah Mediasi di tiap kelurahan, kata dia, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara adat yakni berdamai.
Hal tersebut, lanjut dia, sejalan sekaligus mendukung konsep Restorative Justice yang tengah berkembang dan dilaksanakan aparat penegak hukum.
Maksud Rumah Mediasi di tiap kelurahan, jelas Ibnu Sina, bukan berarti mendirikan bangunan baru sebagai fasilitas.
"Tidak perlu ada pembangunan (gedung) baru, melainkan cukup dengan menyediakan satu ruangan di kantor kecamatan atau kelurahan sebagai tempat mediasi," katanya.
Langkah ini juga, kata dia, diharapkan mampu mengurangi potensi perpecahan di masyarakat, menciptakan persaudaraan, sejalan dengan nilai-nilai adat-istiadat orang Banjar. (Naz/niz)