DITANGKAP - Pemuda IB (21) ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Seorang pemuda ditangkap personel Polsek Liang Anggang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pencabulan terjadi Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 23.00 wita.
Orangtua korban yang melaporkan pelaku berinisial IB ke polisi.
Kronologis kejadian pada saat anak pelapor yang berumur 12 tahun dijemput di rumah tantenya oleh IB yang berumur 21 tahun tanpa sepengetahuan Orang Tua Korban.
IB mengajak anak pelapor jalan-jalan ke wilayah golf dan Alfamart seberang Kompi km 21 sampai pukul 03.00 wita.
Setelah itu IB dan korban kembali ke rumah orangtua korban.
Pukul 04.30 wita Orang Tua Korban datang ke rumah dan melihat IB dan anak gadisnya berada di dalam rumah berduaan.
Kemudian ditanyakan apa yang dilakukan IB kepada anaknya IB berbelit-belit.
Merasa curiga, sekitar pukul 07.00 wita orang tua korban membawa IB ke Polsek Liang Anggang.
Sesampai di Polsek Liang Anggang IB diminta menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi.
Kurang lebih dua jam pemeriksaan akhirnya IB mengakui perbuatannya menyetubihi Korban.
Karena posisi rumah dalam keadaan sepi IB mengakui melakukan perbuatan pencabulan kepada korban.
Atas kejadian tersebut IB melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratiran pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (pr/fzl)