SUBSIDI - Penyaluran gas 3 Kg oleh Pertamina. (istimewa) |
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan masyarakat masih tetap bisa membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil atau pengecer.
Meski ada aturan baru harus melakukan pendaftaran KTP atau KK di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Hanya saja, pembelian elpiji tabung melon di warung-warung kecil tersebut diperketat, yakni hanya konsumen yang sudah mendaftar dan terdata di sistem Pertamina.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menuturkan, penerapan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK sudah resmi diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2024.
Skema ini dimaksudkan untuk mendata pembelian elpiji 3 kg sehingga meningkatkan pengawasan dan distribusinya bisa lebih tepat sasaran.
PT Pertamina juga akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan KTP. (nt/niz)