KEMENDAGRI: Paparan disampaikan dihadapan evaluator yang dipimpin oleh Inspektur I Inspektorat Jendral Kemendagri Brigjen Pol Rustam Mansur - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan capaian kinerja pejabat kepala daerah di Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (10/01/2024).
Paparan disampaikan dihadapan evaluator yang dipimpin oleh Inspektur I Inspektorat Jendral Kemendagri Brigjen Pol Rustam Mansur didampingi 10 orang Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Ratusan Pelajar di Balangan Terima Kartu Balangan Pintar dari Bupati
Erlin juga turut didampingi sejumlah pejabat diantaranya Sekda Kabupaten Kapuas Septedy, Kepala Bappelitbangda Catur Ferianto, Inpektur Heri Bowo, Kadis Pendidikan Aswan, Plt. Kadis Kesehatan dr. Tonum Irawaty, Kepala PUPRPKP Teras dan Kepala Diskominfo Kapuas Hartoni U Sawang.
Kemudian tampak pula pejabat dari Dinas Sosial, Dinas PPPAPKB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, Dinas Budpora, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas PMPTSP, Kasat Pol PP, Badan Kesbangpol, BPBD, BKPSDM, BPKAD, BPPRD, serta sejumlah Kabag dan camat.
Terdapat beberapa point yang disampaikan Erlin seperti tentang kesehatan dengan meningkatkan fasilitas yang diberikan untuk dokter spesialis dan perbaikan sarana dan prasarana serta pengembangan rumah sakit.
"Kami juga melakukan pengembangan SDM dengan follow spesialis penyakit dalam onkologi serta subspesialis penyakit dalam konsultasi ginjal dan hipertensi, anastesi konsultan intensif care serta radiologi intervensi," tuturnya.
BACA JUGA: Caleg PDIP Rista Ajak Warga Gunakan Hak Pilihnya
Selanjutnya dijelaskan pula tentang penanganan stunting, pelayanan publik serta alokasi anggaran untuk kemiskinan ekstrem. Lalu dipaparkan pula tentang pengendalian inflasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDAM Tirta Pambelum dan Perusahaan Daerah Panunjung Tarung.
Sekedar diketahui dasar hukum dilaksanakannya pelaporan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.14/2609/IJ Tanggal 26 Oktober 2023 perihal jadwal pelaksanaan evaluasi kinerja pejabat kepala daerah. Capaian kinerja pejabat kepal daerah 2023-2024 periode triwulan I Oktober sampai dengan Desember 2023. (ags/fs)