Trending

Polres Banjarbaru Tetapkan Remaja Putri Pengemudi Fortuner Maut sebagai Tersangka

RUSAK - Mobil Fortuner yang dikemudikan AJ (16) rusak parah setelah menabrak minibus di Jalan Ahmad Yani Km 29 Banjarbaru. (humas polres banjarbaru)

BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Polres Banjarbaru menetapkan remaja putri, AJ (16), pengemudi Fortuner sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, kilometer 29 Banjarbaru. 

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menuturkan,sejatinya AJ dijerat 310 ayat (4) yang dijelaskan pada ayat (3) yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Menurut Syahruji, AJ, yang masih berstatus pelajar SMA itu, juga disangkakan Pasal 310 ayat 2 tentang kecelakaan. 

"Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan," ujarnya. 

Menurut Syahruji, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, untuk dapat dilakukan penahanan, tersangka harus berusia 18 tahun dan atau perbuatannya membuat ia terancam hukuman 7 tahun ke atas.

Sedangka tersangka anak AJ, masih di bawah umur dan pasal yang menjeratnya juga tidak termasuk kategori untuk ditahan. 

Meski demikian, kata dia, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. 

"Penetapan tersangka terhadap AJ karena dianggap lalai dalam hal berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," imbuhnya.

Kecelakaan maut itu bermula ketika bus yang ditumpangi warga Tapin melaju dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin, pada 18 Januari lalu.

Kemudian ingin berputar di u-turn balik ke arah Banjarbaru, tetiba dihantam mobil Fortuner yang dikemudikan AJ (16).

Akibatnya, pengemudi mini bus Isuzu, Mirza Peberianto mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia.

Selain sopir minibus, satu penumpang bernama Hamidah juga mengalami robek di bagian kepala dan meninggal dunia. (nt/fzl)

Lebih baru Lebih lama