ILUSTRASI |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut rincian seluruh embarkasi di Tanah Air.
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.
Adapun besaran Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253;
3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048;
4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471;
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448;
7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122;
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448;
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558;
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219;
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469;
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002; dan
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Keppres Biaya Haji ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000. (nt/niz)