Trending

Puluhan Bangunan Liar di Jalan Trikora Dibongkar Satpol PP Kota Banjarbaru

EKSEKUSI - Tim gabungan melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Trikora, Banjarbaru. (satpol pp banjarbaru)

BANUATDAY.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru akhirnya membongkar puluhan bangunan liar yang berada di Jalan Trikora, Liangangangg.

Pembongkaran oleh ratusan personel gabungan yang berasal dari Satpol PP, Disperkim, Dinas PMPTSP, TNI, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR serta TNI - Polri pada, Kamis (11/1/2024) pagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah, mengatakan sebenarnya pembongkaran direncanakan Senin lalu, namun kemudian ke Rabu dan akhirnya dilaksanakan Kamis. 

“Kemarin hanya soal kelengkapan administrasi kita saja. Kebetulan pimpinan kita di luar daerah, jadi terlambat SK (surat keputusan) pembongkarannya,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, dari total 92 bangunan (sebelumnya diberitakan 90 bangunan) di ruas Jalan Trikora, 53 bangunan di antaranya telah dibongkar sendiri oleh pengelola bangunan. Sisanya, sebanyak 39 bangunan belum dibongkar. 

Sekdako mengatakan, setelah pembongkaran bangunan, masyarakat dapat mengajukan perizinan bangunan. Tentunya dengan mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarbaru.

“Sesuai dengan tata ruangnya dikenakan lagi soal sempadan. Itu baru bangunan, peruntukannya juga untuk apa, untuk usaha beda dan permukiman berbeda-beda,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dirinya mempersilakan pengelola bangunan liar di Jalan Trikora untuk membangun di tanah mereka sendiri dan tentunya hal ini tidak dilarang sepanjang ada izin. 

“Selama di atas tanah mereka tidak ada larangan untuk membangun. Tentunya melalui mekanisme pengajuan izin,” tukasnya.

Untuk diketahui, proses pembongkaran puluhan bagunan liar pada hari ini menggunakan alat berat dan berlangsung tanpa kendala. (pem/fzl)

Lebih baru Lebih lama