PENDATAAN: Petugas Jasa Raharja melakukan pendataan ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, TANAH BUMBU - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (29/1/2024).
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Transmigrasi Plajau Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pukul 14.30 WITA melibatkan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor bertabrakan, mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Arlan Sihombing meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA: Lintasi Jalan Rusak Saat Blusukan, Caleg PDIP Samosir Janji Segera Lakukan Perbaikan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ayah korban yang berdomisili di Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Pendataan ahli waris korban meninggal dunia dilaksanakan petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman secara proaktif.
"Santunan telah diserahkan kepada ahli waris sah korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017”, tutur Yuliadi.
Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas konsisten diupayakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, para pengguna jalan senantiasa diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara di jalan. (rls/fs)