BERSAKSI - Rafael Alun Trisambodo memeluk anaknya Mario Dandy Satriyo yang dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu yang lalu. (istimewa) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim yag diketuai Suparman Nyompa menjatuhkan vonis 14 tahun 14 tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 10 miliar kepada Rafael Alun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Suparman Nyompa saat bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Vonis pidana penjara ini sama dengan tuntutan tim tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara untuk denda dan uang pengganti, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menghendaki Rafael Alun Trisambodo dipidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. (nt/fzl)